TORAJA

LUDENTRIALD.BLOGSPOT.COM

INFORMATIKA

LUDENTRIALD.BLOGSPOT.COM

INFORMATIKA

LUDENTRIALD.BLOGSPOT.COM

INFORMATIKA

LUDENTRIALD.BLOGSPOT.COM

TRIALD LUDEN

JANGAN LUPA BERI KOMENTAR

Friday 3 May 2019

TUGAS PERTEMUAN MATA KULIAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI BSI

TUGAS I
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru Widiyanto     12165041
2. Ahyu Purnomo        12160827
3. Rahmat Totong       12162353
4. Triald A Luden       12162262

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.

Jawabannya :
       1. Proses Jual Beli 
       A. Teknologi yang digunakan
       - Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
       - Mobile Phone (hanphone) merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
       B. Model Kerja
       Seiring dengan meningkatnya teknologi masa kini, memberi pengaruh yang besar pada proses jual beli seperti:
       - Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan saat ini. Contoh : Bukalapak.com, Salesctock, Bli-bli.com, Tokopedia, dan lain sebagainya. Layanan tersebut memberi perubahan dalam proses jual-beli di kalangan Masyarakat. Dalam pembayaran dapat dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak via online tersebut.
       - Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart,Indomaret, Giant dan Sebagainya.
       C. Nilai etika tradisional yang hilang
       Tidak adanya tawar menawar proses jual-beli.
          Proses bisnis dulunya dilakukan secara tatap muka antara komsumen dan produsen dan disana teradapat tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar menawar jarang dilakukan lagi karena tuntunan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
       Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antara komsumen dan produsen
         Dengan adanya mal-mal seperti Carefour atau lainnya, kita sudah kehilangan tradisi tawar-menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual demikian juga sebaliknya.


       2. Televisi 
      A. Teknologi yang digunakan
         Televisi sebagai media informasi.
      B. Model kerja
           Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari infomasi teknologi, ekonomi,  hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
      C. Nilai tradisional yang hilang
          Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika berikut contohnya:
      Tayangan televisi merubah pola berfikir serta mempengaruhi pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan perilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan dan juga lupa waktu.
      Dengan tayangan-tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup yang meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas dan sebagainya.


      3. PS (Playstation)
      ATeknologi yang digunakan
          Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan anak-anak maupun dewasa.
      b. Model kerja
          Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, strategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
      c. Nilai tradisional yang hilang
          Terkuburnya permainan tradisional, berkuranganya tingkat kreativitas anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos Sekolah, hilanngya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri.


2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum berikan contoh:

Jawabannya:
Pelanggaran Etika & Sanksi
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
  1. Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhinya tewas digebukin massa karena menggambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melewati jadwal yang ditentukan pemerintah, dan lain-lain
  2. Tidak Ada Pedoman : ketika masyarakat dihadapkan persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas laporan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini karena belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa didaerah tersebut tidak boleh ditempati atau dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka dari bagian warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untuk membersihkan, maka sudah terlalu kompleks permasalahannya dan sulit dipecahkan.
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
  5. Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.

Sanksi Pelanggaran Etika:
  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/    

TUGAS II
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru Widiyanto     12165041
2. Ahyu Purnomo        12160827
3. Rahmat Totong       12162353
4. Triald A Luden       12162262


Pertanyaan

1. Berikan contoh etika atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :

a.      berkirim surat melalui email

b.      berbicara dalam chatting
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme
Jawabannya
1.  a. Email bom, Email porno, penyebaran virus melalui attach files.
     b. SARA dalam Chat di room.

2.  a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files.
         Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
        Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
     

     b. SARA dalam Chat di room, chat sex
        
         Unsur SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
         Chat sex sudah tidak perlu di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah melanggar norma-norma yang ada di negara tercinta kita ini. Kelanjutan dari facebook of sex pada Tugas I kemarin, chat sex merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal yang behubungan dengan sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar norma agama. Pada chat sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex. Bahkan YM sudah memfasilitasi fitur chat mereka dengan fasilitas webcam yang sudah pasti para chat-sexter memakainya untuk hal-hal yang negative.

http://zhienichie.blogspot.com/2010/03/normal-0-false-false-false.html
3. Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.  Pendekatan berorientasi filosofi :
a)      Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
b)     Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
c)      Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.  
b.  Pendekatan orientasi perkembangan :
a)      Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b)     Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
c)      Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
d)     Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e)      Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
f)       Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.


c.  Pendekatan orientasi karakteristik :
a)      Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
b)     Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
c)      Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
d)     Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
e)      Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
f)       Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
g)      Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
h)     Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.

d.  Pendekatan orientas non-tradisional : perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik dan kebutuhan sebuah profesi.
      Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kea rah status professional yang diharapkan.
http://etikatugas.blogspot.com/2012/04/profesionalisme.html
 
TUGAS III
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru Widiyanto     12165041
2. Ahyu Purnomo        12160827
3. Rahmat Totong       12162353
4. Triald A Luden       12162262


SOAL

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (Viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi Kejahatan TI

Jawaban

1. A. Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

   B.  Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

2. A. KASUS BCA

Dunia perbankan nasional pernah digegerkan dengan kasus phishing pada tahun 2001. Seseorang berinisial SH membeli domain ‘plesetan’ yang mirip dengan domain resmi BCA http://www.klikbca.com/ seperti kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.

    B. KASUS TOKOPEDIA
Kasus website phishing lain juga pernah menimpa Tokopedia. Seperti kasus BCA sebelumnya, pelaku membuat website palsu yang mirip dengan nama aslinya.


3.  Perlu diakui, meningkatnya jumlah kasus phishing yang terjadi akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan pengguna internet. Jika Anda kurang waspada, bukan tidak mungkin Anda menjadi korban selanjutnya. Apa yang dapat Anda lakukan? Kami memiliki tips profesional yang bisa Anda terapkan dengan mudah agar terhindar dari phishing.
  1. Amankan browser Anda – Mulailah dari set kemanan di browser Anda.
  2. Instal ekstensi keamanan pada browser. Ekstensi seperti Netcraft Extension berfungsi untuk mengidentifikasi website berbahaya. Sangat membantu.
  3. Waspada terhadap email yang mengarahkan Anda ke website palsu dan meminta login akun. Cek dan cermati email pengirim, pastikan email pengirim sesuai email resmi.
  4. Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
  5. Berhati-hatilah terhadap pop-up ketika Anda sedang mengakses halaman tertentu. Terlebih jika pop-up tersebut meminta akses login atau informasi pribadi seperti token, nomor kartu kredit, dan lain-lain.
  6. Pastikan Anda mengetahui dan mengakses website asli akun yang Anda miliki. Pada address bar website resmi biasanya terdapat icon kunci dan keterangan SSL Certificate yang valid. Website resmi biasanya menggunakan fitur keamanan SSL. Layanan keamanan SSL ini diperlukan untuk validasi keaslian website dan keamanan transaksi, juga meningkatkan kepercayaan pengguna. Contohnya bisa Anda lihat pada gambar berikut ini.  

TUGAS IV
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru Widiyanto     12165041
2. Ahyu Purnomo        12160827
3. Rahmat Totong       12162353
4. Triald A Luden       12162262

Pasal 27 : 

  1. Kasus : penghinaan yang di lakukan benny handoko terhadap misbakhun

Yang mana benny handoko membuata twittan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.

  1. Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28:
  1. Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
  1. Unsur perbuatan :
Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
Pasal 29 :
  1. Kasus
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
  1. Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan perangkat elektronik untuk mengancam orang lain
Pasal 30 :
  1. Kasus
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina,Turki,Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat,Meksiko,Filipina,Turki,Malaysia, Thailand, dan India.
  1. Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data

Pasal 31 :
  1. Kasus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.
  1. Unsur perbuatan yang dilakukan
Melakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY