Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru
Widiyanto 12165041
2. Ahyu Purnomo 12160827
3. Rahmat Totong 12162353
4. Triald A Luden 12162262
1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang
“melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan
teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawabannya :
1. Proses Jual Beli
A. Teknologi yang digunakan
- Komputer sebagai media yang bisa
mengakses
internet dan sebagai media terjalinnya transaksi
tersebut.
- Mobile Phone (hanphone) merupakan media yang sering
digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
B. Model
Kerja
Seiring
dengan meningkatnya teknologi masa kini, memberi pengaruh yang besar
pada
proses jual beli seperti:
- Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan saat ini. Contoh :
Bukalapak.com, Salesctock, Bli-bli.com, Tokopedia, dan lain sebagainya. Layanan
tersebut memberi perubahan dalam proses jual-beli di kalangan Masyarakat. Dalam
pembayaran dapat dilakukan melalui transfer rekening
melalui
ATM, kartu kredit, dan transaksi
pembayarannya bisa dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran
dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak via online tersebut.
- Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau
minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart,Indomaret, Giant dan Sebagainya.
C. Nilai etika tradisional
yang hilang
- Tidak adanya tawar menawar proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilakukan secara tatap muka antara komsumen dan produsen dan disana teradapat tawar-menawar , misalnya
dipasar.
Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar menawar jarang dilakukan lagi
karena tuntunan
yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
- Kehilangan
rasa saling mengenal dan
silaturahmi antara komsumen dan produsen
Dengan
adanya mal-mal seperti Carefour atau lainnya, kita sudah kehilangan
tradisi tawar-menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada
barang yang
bisa di tawar. Apalagi
dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika
silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa proses jual beli tanpa harus bertatap
muka dengan penjual demikian juga sebaliknya.
2. Televisi
A. Teknologi yang
digunakan
Televisi sebagai media informasi.
B. Model
kerja
Televisi
sebagai
media informasi dari berbagai belahan
dunia dari infomasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
C. Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan
etika berikut contohnya:
- Tayangan televisi merubah pola berfikir
serta mempengaruhi pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap
dan perilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan
kemalasan dan juga lupa waktu.
- Dengan tayangan-tayangan yang ditontonkan banyak
membuat perubahan gaya hidup yang meniru budaya-budaya
yang
ditampilkan, yang umumnya banyak
menampilkan budaya
orang-orang barat, seperti berpacaran, genk
berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan
hingga pergaulan bebas dan sebagainya.
3. PS
(Playstation)
A. Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak
digemari dikalangan anak-anak maupun dewasa.
b. Model
kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan
seperti
game sepak bola, balap,
strategi
yang terpampang secara visual, maupun
dalam bentuk
3D.
c. Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya
permainan tradisional, berkuranganya tingkat kreativitas anak-anak, malas
belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos Sekolah, hilanngya sopan santun, taruhan, bahkan
hingga mencuri.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan
sanksi sosial dan sanksi hukum. kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi
sosial dan memperoleh sanksi hukum berikan contoh:
Jawabannya:
Pelanggaran Etika & Sanksi
Interaksi
hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan,
pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman
dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak
taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah
ada.
Kondisi
demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi
antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling
tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang
ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung
menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika
ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan
permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan
timbul.
Adapun
beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
- Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhinya tewas digebukin massa karena menggambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melewati jadwal yang ditentukan pemerintah, dan lain-lain
- Tidak Ada Pedoman : ketika masyarakat dihadapkan persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas laporan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini karena belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa didaerah tersebut tidak boleh ditempati atau dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka dari bagian warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untuk membersihkan, maka sudah terlalu kompleks permasalahannya dan sulit dipecahkan.
- Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
- Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
- Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.
Sanksi Pelanggaran Etika:
- Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
- Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
https://forumkuliah.wordpress.com/2009/02/05/pelanggaran-etika-sanksi/
TUGAS II
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru
Widiyanto 12165041
2. Ahyu Purnomo 12160827
3. Rahmat Totong 12162353
4. Triald A Luden 12162262
Pertanyaan
1. Berikan contoh etika atau
pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
a.
berkirim surat melalui email
b.
berbicara dalam chatting
2. Jelaskan berbagai macam
kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas
3. Jelaskan apa yang dimaksud
dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme
Jawabannya
1. a. Email
bom, Email porno, penyebaran virus melalui attach files.
b. SARA
dalam Chat di room.
2. a. Email Bom, Email Porno,
penyebaran virus melalui attach files.
Email bom adalah suatu cara untuk
membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena
dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui
informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan
cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang
sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement
looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi
dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
Sedangkan penyebaran virus
melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning
virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua
antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal
ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media
email.
b. SARA
dalam Chat di room, chat sex
Unsur SARA merupakan hal
yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada
pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan
pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu
tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja
banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa
terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam
berinternet ini.
Chat sex sudah tidak perlu
di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah melanggar norma-norma yang ada
di negara tercinta kita ini. Kelanjutan dari facebook of sex
pada Tugas I kemarin, chat sex merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam
berinternet. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal yang behubungan dengan
sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar norma agama. Pada chat
sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex. Bahkan YM sudah
memfasilitasi fitur chat mereka dengan fasilitas webcam yang sudah pasti para
chat-sexter memakainya untuk hal-hal yang negative.
http://zhienichie.blogspot.com/2010/03/normal-0-false-false-false.html
3. Proses professional atau
profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi
dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk
mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu
standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989),
standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu
:
a. Pendekatan berorientasi filosofi :
a) Pendekatan lambang
professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti
sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
b) Pendekatan sikap individu
: pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh
umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
c) Pendekatan electic : ini
merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari
berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b. Pendekatan orientasi perkembangan :
a) Berkumpulnya
individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b) Melakukan identifikasi
dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang
dijalaninya.
c) Terorganisir secara
formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai
sebuah organisasi profesi.
d) Membuat kesepakatan
mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e) Menentukan kode etik
profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus
ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
f) Revisi persyaratan
berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman
melakukan pekerjaan di lapangan.
c. Pendekatan orientasi karakteristik :
a) Kode etik profesi yang
merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
b) Pengetahuan yang
terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
c) Keahlian dan kompetensi
yang bersifat khusus.
d) Tingkat pendidikan
minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang
bersangkutan.
e) Sertifikat keahlian yang
harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
f) Proses tertentu sebelum
memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
g) Adanya kesempatan untuk
menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
h) Adanya tindakan disiplin
dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d. Pendekatan orientas non-tradisional :
perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang
ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yangunik
dan kebutuhan sebuah profesi.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur
profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut
diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam
mengembangkan profesi kea rah status professional yang diharapkan.
http://etikatugas.blogspot.com/2012/04/profesionalisme.html
TUGAS III
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru
Widiyanto 12165041
2. Ahyu Purnomo 12160827
3. Rahmat Totong 12162353
4. Triald A Luden 12162262
SOAL
1.
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara
yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan
TI
2.
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (Viral) saat ini.
Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
3.
Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi
Kejahatan TI
Jawaban
1. A. Cyber crime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
B. Cyber crime sebagai kejahatan
”abu-abu”
Cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau
portscanning,misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
2. A. KASUS BCA
Dunia
perbankan nasional pernah digegerkan dengan kasus phishing pada tahun 2001.
Seseorang berinisial SH membeli domain ‘plesetan’ yang mirip dengan domain
resmi BCA http://www.klikbca.com/ seperti kilkbca.com, clikbca.com,
klickbca.com dan klikbac.com.
B. KASUS TOKOPEDIA
Kasus website phishing lain juga pernah menimpa Tokopedia.
Seperti kasus BCA sebelumnya, pelaku membuat website palsu yang mirip dengan
nama aslinya.
3. Perlu diakui, meningkatnya
jumlah kasus phishing yang terjadi akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan
pengguna internet. Jika Anda kurang waspada, bukan tidak mungkin Anda menjadi
korban selanjutnya. Apa yang dapat Anda lakukan? Kami memiliki tips profesional
yang bisa Anda terapkan dengan mudah agar terhindar dari phishing.
- Amankan browser Anda – Mulailah dari set kemanan di browser Anda.
- Instal ekstensi keamanan pada browser. Ekstensi seperti Netcraft Extension berfungsi untuk mengidentifikasi website berbahaya. Sangat membantu.
- Waspada terhadap email yang mengarahkan Anda ke website palsu dan meminta login akun. Cek dan cermati email pengirim, pastikan email pengirim sesuai email resmi.
- Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
- Berhati-hatilah terhadap pop-up ketika Anda sedang mengakses halaman tertentu. Terlebih jika pop-up tersebut meminta akses login atau informasi pribadi seperti token, nomor kartu kredit, dan lain-lain.
- Pastikan Anda mengetahui dan mengakses website asli akun yang Anda miliki. Pada address bar website resmi biasanya terdapat icon kunci dan keterangan SSL Certificate yang valid. Website resmi biasanya menggunakan fitur keamanan SSL. Layanan keamanan SSL ini diperlukan untuk validasi keaslian website dan keamanan transaksi, juga meningkatkan kepercayaan pengguna. Contohnya bisa Anda lihat pada gambar berikut ini.
TUGAS IV
Kelas 12.6A.12
Nama Kelompok :
1. M. Heru
Widiyanto 12165041
2. Ahyu Purnomo 12160827
3. Rahmat Totong 12162353
4. Triald A Luden 12162262
Pasal 27
:
- Kasus : penghinaan yang di lakukan benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana
benny handoko membuata twittan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di
tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda
metro jaya.
- Unsur perbuatan :
Masuk pada
pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28:
- Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana
pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada
pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba
itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
- Unsur perbuatan :
Masuk pada
pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan
permusuhan.
Pasal 29 :
- Kasus
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa
yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional.
Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum
yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
- Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan
perangkat elektronik untuk mengancam orang lain
Pasal 30 :
- Kasus
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing
antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body
Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak
Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada
sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious
terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat
terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat
dan Meksiko, melainkan juga di Filipina,Turki,Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian
data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah
bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil
analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang
Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan
koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real
time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat,Meksiko,Filipina,Turki,Malaysia, Thailand, dan India.
- Unsur perbuatan yang dilakukan
Menggunakan
komputer untuk keperluan pencurian data
Pasal 31 :
- Kasus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama
sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan
itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari
bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia
memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak
meminta maaf atas kasus itu.
- Unsur perbuatan yang dilakukan
Melakukan
penyadapan terhadap mantan presiden SBY
0 comments:
Post a Comment